1 thn lalu
Kombes Latif mengatakan kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Terminal Tidar gelar uji Kelaikan angkutan Lebaran untuk memastikan mudik Lebaran berjalan aman dan lancar.
Polisi bisa menilang pengguna kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Tilang bisa terjadi karena polisi bisa menganggap STNK pemilik kendaraan tidak sah.
Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, pasti bakal kena tilang (bukti pelanggaran).