bakabar.com, JAKARTA - Seorang pemotor, bernama Andi (60) ditilang polisi lantaran sepeda motornya tidak lulus dalam uji emisi yang digelar di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).
Andi mengaku awalnya dirinya melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono dan melihat ada tes uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ujar Andi dalam keterangannya di Pancoran Jakarta Selatan, Jumat.
Baca Juga: Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini
Andi pun kemudian masuk antrean untuk menguji emisi kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos.
Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 milik andi itu adalah Pertamax.
"Motor baru diservis, bensinnya pertamax, lalu kilometer 216 ribu. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," ujarnya.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Digelar, Ini Penjelasan Mekanismenya di Lapangan!
Andi mengaku, [etugas uji emisi menyarankan agar motornya disarankan untuk kembali melakukan servis dan perbaikan di bengkel.
"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Setingan juga lain-lainnya. Saya apes saja. Tadi saya cuma lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba. Saya yakin lolos karena motor abis di servis minumnya pertamax saya pikir aman aman saja, ternyata tidak aman," ujarnya.
Diketahui ada sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi, berlaku pada Jumat hari ini.
Uji emisi sebelumnya sudah pernah dilakukan selama satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Razia Uji Emisi di Jakut Banyak Motor dan Mobil Kena Tilang
Dalam razia uji emisi, Petugas gabungan akan memberhentikan pengendara yang dinilai melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Diketahui nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan denda maksimal Rp250 ribu. Sementara untuk mobil dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.