Uji Emisi

Razia Uji Emisi di Jakut Banyak Motor dan Mobil Kena Tilang

Mengurangi dampak polusi udara Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara bersama dengan Satuan Lalu Lintas Wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Featured-Image
Salah satu mobil yang sedang dilakukan uji emisi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggelar razia Uji Emisi di Jalan RE Martadinata, Pademangan untuk mengurangi dampak polusi udara, Jumat (25/8).

Dari giat tersebut, puluhan petugas gabungan melakukan razia ini dengan memberhentikan pengendara yang sedang melintas. Petugas kemudian mengarahkan pengendara roda dua dan roda empat ke tenda pemeriksaan uji emisi.

Saat ditenda uji emisi, para pengendara diminta petugas untuk mematikan kendaraannya. Tidak berselang lama, petugas meminta pengendara untuk menyalakan kendaraannya dan menekan gas untuk melihat apakah kendaraan tersebut memenuhi ambang batas emisi.

Baca Juga: Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI, Siap-Siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto mengatakan bahwa razia uji emisi itu merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menertibkan pelanggaran hukum melalui Pergub Nomor 66.

"Untuk hari ini kita menurunkan tiga alat yang pertama untuk memeriksa kendaraan roda empat untuk bahan bakar solar kemudian ada roda empat untuk bahan bakar bensin ketiga peralatan roda dua," Kata Edy Mulyanto di lokasi, Jumat (25/).

Menurut Edy, untuk mempermudah hasil dari uji emisi yang dilakukan, para pengendara bisa melihat secara langsung hasilnya melalui aplikasi Uji Emisi yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Jadi kami punya aplikasi Ujiemisi sudah tahun yang lalu. Jadi masyarakat Jakarta bisa langsung download di apps kita lihat nomor plat nomor polisinya bisa kita ketahui apakah sudah melakukan uji sudah terdaftar uji emisi pelaksanaan," ungkap Edy.

Baca Juga: Solusi Polusi Udara, Pemkot Jakut Gencarkan Uji Emisi Kendaraan

Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan dalam kegiatan razia uji emisi gas buang yang dilakukan selama dua jam sejak jam 08.00 hingga 10.00 WIB pihaknya melakukan penertiban puluhan kendaraan.

"Dalam kegiatan tersebut kami melaksanakan ujian terhadap roda empat sebanyak 47 kendaraan dengan hasil lulus uji 34 dan tidak lulus 14 kendaraan. Untuk roda dua kami melakukan pengujian 38 kendaraan, dengan hasil lulus 26 tidak lulus 12," tuturnya.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI: Solusinya WFH hingga Uji Emisi

Menurut Edy, dari 14 kendaraan roda empat dan 12 kendaraan roda dua yang tidak lulus. Petugas kepolisian memberikan tindakan tilang. Tindakan tilang yang dilakukan adalah memberikan teguran kepada pengendara supaya bisa mengevaluasi kendaraannya.

"Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, kami lakukan teguran secara tertulis dengan harapan teguran tersebut bisa menjadi bahan evaluasi saat kendaraan peralatan bisa memenuhi daripada ambang batas emisi gas buang yang sudah ditentukan," Ucapnya.

Edy mengimbau kepada pengguna jalan roda empat maupun roda dua, terkait dengan aturan emisi gas buang, pihaknya meminta para pengendara untuk mengecek kembali kendaraannya, hal ini supaya udara di Jakarta dapat bebas dari polusi.

Editor


Komentar
Banner
Banner