bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara siap menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan sebagai solusi untuk mengurangi polusi udara di ibu kota. Uji emisi diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara Kota Jakarta yang akhir-akhir ini mengkhawatirkan.
Pada tahap awal, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menjelaskan, sasaran utama dari kegiatan uji emisi adalah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, wali kota sudah memerintahkan suku dinas terkait dan enam kecamatan di Jakarta Utara agar segera melakukan uji emisi. Adapun kegiatan uji emisi berada di bawah komando Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
"Yang pertama semua kendaraan dinas, kemudian baru menyasar di tempat-tempat kegiatan umum, sedangkan kendaraan dinas tetap gratis di awal," ujar Ali di Jakarta Utara, Minggu (20/8).
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Berbahaya
Sebelumnya, mitigasi terkait polusi udara Jakarta lewat uji emisi kendaraan telah disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan polusi udara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro mengungkapkan, pencemaran udara DKI didominasi oleh sumber pencemar lokal. Adapun penyebab pencemaran udara DKI ditengarai berasal dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil.
"Untuk DKI Jakarta, berdasarkan beberapa kajian, maka peluang terbesar untuk memperbaiki kualitas udara adalah kalau kita menyentuh dari sektor transportasi," ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan sektor transportasi menjadi penyumbang 44 persen sumber pencemar, diikuti sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.