bakabar.com, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan memperketat penindakan pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengungkapkan hampir setiap hari petugas menemukan pengendara knalpot brong, khususnya sepeda motor.
"Hampir setiap hari kami masih menemukan pengendara yang berknalpot brong," ungkap Kompol Ropiyani, Selasa (16/1).
Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Ganjar Minta Relawan Tak Pakai Knalpot Brong
Pengendara yang menggunakan knalpot brong ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan wajib mengganti knalpotnya dengan yang standar.
“Pada pagi hari ini saja, kami sudah melakukan penilangan sebanyak 19 pengendara. Empat hari terakhir ini ada 39 berknalpot brong yang sudah ditilang,” jelas Ropiyani.
Baca Juga: Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Dihukum
Selain penindakan, Satlantas juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Penindakan ini dilakukan untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” pungkas Ropiyani.