Borneo Hits

Ayah di Tapin Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Seorang ayah berinisial M (58), warga Kecamatan Binuang, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku ditangkap polisi di Balikpapan, Kalting.

Featured-Image
Ilustrasi tindak pidana pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Foto: iStock

bakabar.com, RANTAU - Seorang pria di Kecamatan Hatungun berinisial M (58), tega menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil. Pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tapin di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban curiga, karena sang putri tidak kunjung datang bulan selama beberapa bulan terakhir. 

Setelah beberapa kali berobat ke puskesmas dengan diagnosis asam lambung, akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui bahwa perempuan berusia 16 tahun itu telah hamil 4 bulan.

"Korban mengaku disetubuhi sang ayah kandung sejak Juni 2025 lalu di rumah mereka di Hatungun," papar Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozhka melalui Kasi Humas Ipda Yudhis, Rabu (8/10).

"Selanjutnya tersangka sudah ditangkap Balikpapan Timur dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Senin (6/10) sekitar pukul 09.00 Wita. Sekarang tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tapin," imbuhnya.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan. Ketika ditangkap polisi, M sedang bekerja di Perumahan Puskopad.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Kasus tersebut menjadi pengingat penting masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan dan keluarga, serta berani melapor kalau mengetahui tindak kekerasan seksual.

"Kami mengimbau masyarakat Tapin agar tidak takut melapor apabila mengetahui kasus kekerasan terhadap anak. Polres Tapin berkomitmen menangani setiap laporan dengan cepat, tegas, dan berkeadilan," tegas Yudhis.

Editor


Komentar
Banner
Banner