bakabar.com, KANDANGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri sejak 2023 hingga 2024.
Pelaku diketahui berinisial JND (44), ditangkap pada Senin 1 Desember 2025 lalu setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan bejat ayah tiri yang tega mencabuli anaknya sendiri.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri HSS pada 16 Desember 2025.
“Berkas perkara telah kami kirim. Rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) akan dilakukan akhir bulan ini,” kata Iptu May Pelly, Selasa (20/01/2026).
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena kejadiannya dan proses lidik sudah dilakukan pada 2025 jadi kita menggunakan KUHP yang lama. Namun saat tahap dua nanti akan kita lapis dengan KUHP 2026 yang baru,” tuturnya.
Iptu May Pelly mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres HSS menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur (berusia 11 tahun).
“Kami langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, dugaan pencabulan dan persetubuhan itu terjadi secara berulang sejak pertengahan 2023 hingga 2024. Lokasi kejadian berada di dua rumah kontrakan berbeda, yaitu di Kecamatan Angkinang dan Kecamatan Kandangan.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang selama ini tinggal bersama ibu dan ayah tirinya tersebut.
Kasat Reskrim Iptu May Pelly menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 21 November 2025 ketika keluarga korban menemukan foto bernada tidak pantas yang diunggah melalui akun media sosial palsu. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui perbuatan yang dialaminya.
“Dari keterangan awal keluarga, terduga pelaku membuat akun palsu di media sosial dan menyebarkan foto korban. Hal ini kemudian menjadi pintu masuk terungkapnya tindakan kekerasan seksual yang dialami anak tersebut,” terang Iptu Pelly.
Iptu May Pelly menambahkan, korban sempat menangis dan menunjukkan ketakutan ketika ditanya mengenai foto yang beredar sebelum akhirnya mengakui pernah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan ayah tirinya tersebut.
Pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres HSS di sebuah rumah di Desa Pakuan Timur, Kecamatan Telaga Langsat dengan BB berupa satu sweater warna krem bermotif panda, rok panjang warna cokelat, satu lembar print-out foto korban yang beredar di media sosial.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lanjutan,” pungkas Kasat Reskrim Iptu May Pelly.









