bakabar.com, SAMPIT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak 623 knalpot brong berhasil diamankan dari berbagai operasi penertiban di wilayah Sampit dan sekitarnya.
Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Heriyanto, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan secara bertahap dan humanis. Tidak hanya melalui tilang, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising.
“Penindakan itu ada beberapa bentuk, bisa dengan tilang dan bisa juga dengan teguran. Namun yang terpenting, kami pastikan para pengendara ke depannya menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lain,” ujar AKP Heriyanto, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, Satlantas Polres Kotim secara konsisten mengintensifkan patroli dan razia di titik-titik rawan pelanggaran.
AKP Heriyanto mengungkapkan, setelah penindakan dilakukan secara masif dan berkelanjutan, jumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah Sampit mengalami penurunan signifikan.
“Alhamdulillah, dari pantauan kami, penggunaan knalpot brong sudah berkurang. Ini karena kegiatan patroli dan penindakan terus kami lakukan secara intens,” jelasnya.
Ia berharap upaya tersebut tidak hanya menekan angka pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Satlantas Polres Kotim pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.









