Peristiwa & Hukum

Kejari HSS Musnahkan Ribuan Obat-obatan Terlarang Beserta Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Total ribuan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis beserta BB tindak pidana umum dimusnahkan.

bakabar com, KANDANGAN - Total ribuan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis beserta barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (19/11).

Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya menjelaskan, BB narkotika dan Undang-Undang (UU) Kesehatan Obat-obatan dari 60 perkara yang dimusnahkan yakni 52,78 gram sabu-sabu, 739 butir Carnophen, 3084 butir Seledryl, 1052 butir Dextro, serta 360 butir Aprazolam.

Selanjutnya BB perjudian dua perkara, 15 perkara UU Darurat/Senjata Tajam, 24 perkara orang dan harta benda, serta satu perkara UU ITE.

"Total seluruh BB dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 282 item. Perkara dari Januari sampai Oktober 2024 ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," kata Rustandi Gustawirya.

Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri mendukung pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan Kejari HSS bersama Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, PN Kandangan, dan Rutan Kelas II B Kandangan.

"Ini sebagai komitmen bersama mewujudkan Kamtibmas menjadi lebih baik lagi dan sebagai pencegahan dini," ucapnya.

Endri menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan lebih melakukan sosialisasi dalam rangka menyampaikan informasi kepada para remaja dan tingkat pendidikan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Ngurah Suradatta Dharmaputra mengatakan perkara yang ditangani oleh PN Kandangan sebagian besar merupakan kasus narkotika.

Sedangkan perkara narkotika di PN Kandangan bervariasi seperti penyalahguna, pengedar, baru mencoba hingga pecandu.

"Seyogyanya apabila dia termasuk penyalahguna seharusnya direhab, namun sebagian besar memang banyak perkara di PN Kandangan diputus dengan pidana penjara," kata Ngurah Suradatta.

Menurutnya, putusan pidana tidak terlalu baik untuk untuk penyalahguna narkotika. Seharusnya mereka bisa di rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum lantaran HSS belum memiliki tempat tersendiri.

"Karena penanganan di lembaga rehabilitasi dan lembaga permasyarakatan itu berbeda," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner