bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi hasil pengungkapan 49 kasus peredaran narkoba sejak 28 Agustus - 8 November 2025, Jumat (28/11).
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di lobi ruang tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan itu, ada sebanyak 1,4 kilo lebih sabu-sabu, serta 396 pil ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke septic tank.
Sebelum dimusnahkan, juga dilakukan uji keaslian terhadap barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang bakal dimusnahkan. Beberapa sampel diambil secara acak kemudian dicek keasliannya. Salah satunya menggunakan alat analisis narkotika genggam, TruNarc.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari SOP berdasarkan peraturan dan regulasi bahwa barang bukti hasil pengungkapan harus dimusnahkan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di sela acara pemusnahan.
Tercatat, dari 49 kasus peredaran narkoba yang diungkap jajaran Ditresnarkoba. Sebanyak 57 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya 52 orang tersangka laki-laki dan 5 perempuan. Merke dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika.
“Untuk pengungkapan kasusnya dilakukan di beberap daerah di Kalsel, diantaranya Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, dan Tanah Bumbu,” ucapnya.
Dijelaskan Baktiar, para tersangka tak hanya berasal dari Kalsel, tapi juga dari provinsi lain. “Karena memang ada yang jaringan lintas provinsi. Dari 57 tersangka ini dua diantaranya dari Pontianak,” bebernya.
Dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan kata Baktiar, apabila dihitung ada sebanyak 7.759 orang terhindar dari bahaya narkoba. Dan dapat menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp38 miliar lebih.
"Pemusnahan ini merupakn wujud komitmen kita semua dalam menegakkan hukum di wilayah Kalsel, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.









