Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengungkap kasus penyelundupan sabu - sabu dalam jumlah besar. Ini jadi kado akhir Tahun 2024.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran sabu - sabu seberat empat kilogram lebih dari seorang tersangka berinisial MA.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode September - Oktober 2024.
Nyaris sembilan bulan melakukan perburuan sejak Februari lalu, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya berhasil menangkap AM pada 31 Oktober lalu
Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus peredaran sabu kurang lebih 2,4 kilogram. Barang haram itu disita dari dua pelaku berinisial AR (44) dan NH (32).
Tak tanggung-tanggung, dari TF polisi berhasil menyita barang bukti 52.561 butir pil ekstasi siap edar.
Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk seorang pengedar sabu-sabu dan ekstasi berinisial RNE (29) pada Jumat 23 Agustus 2024.
Polisi menemukan sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening sebanyak empat paket. Sabu tersebut disembunyikan FA di dalam tas warna hitam.
20 kilogram sabu tersebut disita dari empat tersangka. Berinisial ARE, MRF, DH, MRM, dan RSH.
Ditresnarkoba Polda Kalsel membongkar TTPU Narkotika senilai Rp13,2 miliar dari salah satu bandar wanita berinisial NH asal Tanah Laut.
Ada empat tersangka yang diamankan dalam tiga kasus ini. Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 4,8 kilogram.