bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat kurang lebih 2,4 kilogram. Barang haram tersebut disita dari dua pelaku berinisial AR (44) dan NH (32).
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit I, AKBP Deddy Danil Siregar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku AR.
Warga Jalan Tatah Cina, Desa Banua Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu diringkus penyidik Subdit I saat akan mengambil sabu yang ditinggal NH dengan sistem ranjau alias barang ditinggal di tempat.
Saat itulah AR dibekuk tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1 kilogram yang ditransaksikan.
“Sabu tersebut terbungkus plastik merk Teh China Guanyinwang warna emas. Dan kami menyita saat telepon genggam dari pelaku,” ujar Deddy, Rabu (6/11).
Dari penangkapan AR, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri NH yang kemudian melakukan perburuan hingga mendapatkan informasi bahwa warga Jalan Sultan Adam, Komplek Mandiri IV itu diketahui bakal melakukan transaksi.l
Transaksi tersebut rencananya dilakukan di wilayah Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. “Berdasar ciri tersebut petugas melakukan pengamatan dan surveillance terhadap seorang laki – laki yang dimaksud,” jelas Deddy.
Hingga akhirnya pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wita NR yang tengah berada di Jalan Cempaka IV, Kelurahan Mawar, diciduk penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Disitu polisi melakukan pengecekan terhadap telepon genggam NH dan ditemukan transkrip chat yang menunjukan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.
Setelah diamankan, NH kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Sultan Adam. Disaksikan Ketua RT penggeledahan pun dilakukan di lokasi tersebut. Benar saja di sana polisi menemukan 15 paket sabu seberat 1,4 kilogram lebih.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita barang bukti tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, serta alat press yang digunakan NH dalam bisnis narkotika.
AR dan NH pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan mereka, AR dan NH disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.