Peristiwa & Hukum

Masih Jaringan Miming, Polda Kalsel Ungkap Peredaran 44 Kilo Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 44,6 kilogram serta 10 ribu pil ekstasi.

Featured-Image
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat memberikan keterangan saat pres rilis di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (4/6). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Peredaran narkoba berskala besar kembali terbongkar di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Diantaranya masih jaringan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yang hingga saat ini masih menjadi buruan Interpol.

Meminjam data dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, tercatat ada sebanyak 29 kasus yang diungkap sepanjang April hingga Mei 2025 lalu dengan total sebanyak 37 tersangka pengedar yang diamankan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 44,6 kilogram serta 10 ribu pil ekstasi.

“Memang jaringan Fredy Pratama, yang saat ini masih DPO. Masuk dari Malaysia melaluinya pintu Kalimantan Barat,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat pres rilis, Rabu (4/6).

Salah satu kasus peredaran yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Miming adalah pengungkapan penyelundupan sabu seberat hampir 30 kilogram pada 24 Mei 2025 lalu. 

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial MAA (39) asal Karawang, Jawa Barat. 

Dia ditangkap jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama barang bukti sabu seberat 29,6 kilogram persis di parkiran Hotel Harper, Banjarmasin Barat.

“Modus operandi barang bukti dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau dengan menggunakan kantong plastik,” kata Yudha didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku sebelum akhirnya menangkapnya di lokasi.

Sebelumnya, pada 12 Mei, polisi menangkap GS, yang juga warga Karawang, di parkiran Hotel Familia, Banjarmasin Utara. 

GS pria berusia 30 tahun itu kedapatan membawa 2,5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kotak antena digital di dalam tas ransel hitam.

Sementara itu, pada 2 Juni, petugas kembali meringkus H, seorang residivis asal Jakarta, yang menyimpan 2,7 kilogram sabu di kamar kosnya di kawasan Pramuka, Banjarmasin Timur. 

Penangkapan dilakukan setelah pengintaian di halaman Rumah Sakit Siloam, yang menjadi titik awal identifikasi lokasi penyimpanan barang bukti.

Dijelaskan Yudha, dari kasus-kasus yang diungkap Polda Kalsel merupakan jaringan lintas daerah dari Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi. 

“Jaringan ini antar daerah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalsel, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan,” bebernya.

Tak hanya Ditresnarkoba yang melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar, terbaru pada 31 Mei 2025 lalu Polres Banjarbaru mengungkap kasus peredaran narkoba serat 10,3 kilogram.

Sabu tersebut disita dari tiga tersangka yang mana satu diantaranya seorang wanita. Berinisial AF, KS, dan LN. Ketiganya ditangkap di Jalan Angkasa, Banjarbaru.

“Sehingga kalau ditotal tangkapan Polda dan Polres jajaran mencapai 54,8 kilogram serta ekstasi 10.445 butir, juga ada obat keras sebanyak 9.401 butir,” jelas Yudha.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner