Peristiwa & Hukum

Diburu Nyaris Sembilan Bulan, Pengendali Peredaran Sabu Batam-Kalsel Diringkus Polisi

Nyaris sembilan bulan melakukan perburuan sejak Februari lalu, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya berhasil menangkap AM pada 31 Oktober lalu

Featured-Image
AR ditangkap di Kepulauan Riau usai diburu penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel sejak Februari 2024 lalu. Foto: Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Upaya pengajaran berbulan - bulan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel terhadap seorang terduga pengendali peredaran narkoba dari Batam - Kalsel akhirnya berbuah manis.

Nyaris sembilan bulan melakukan perburuan sejak Februari lalu, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya berhasil menangkap AM pada 31 Oktober lalu di Kepulauan Riau.

“AM ini adalah pengendali. Dari keterangan tersangka AR yang sebelumnya kami tangkap di Banjarbaru pada Februari lalu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Kamis (14/11).

Sebagai pengingat, AR (37) diringkus jajaran Subdit II pada Minggu 25 Februari 2024 lalu. Dimana saat itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram.

AR diringkus jajaran Subdit II di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,6 Kelurahan. Landasan Ulin Tengah Kecamatan. Liang Anggang, Banjarbaru sekitar pukul 19.30 Wita usai mendarat dari Bandara Syamsuddin Noor.

Sabu-sabu tersebut ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan terhadap tas ransel berwarna hitam milik AR.

AR mengaku hanyalah seorang kurir. Kepada polisi dia mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Batam ke Kalsel.

Dari AR lah nama AM muncul. Pasalnya kepada penyidik AR yang merupakan asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu mengaku dikendalikan oleh AM. 

Saat itu, Kelana mengaku berkomitmen untuk melakukan pengejaran terhadap pengendali AR. 

“Dari situlah informasi awal yang kami dapatkan hingga kemudian kami melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Kini AM telah ditahan dan oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner