Peristiwa & Hukum

Bawa Sabu Empat Kilo Lebih, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran sabu - sabu seberat empat kilogram lebih dari seorang tersangka berinisial MA.

Featured-Image
MA tak berkutik saat dibekuk petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat membawa sabu seberat empat kilogram lebih. Foto: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran sabu - sabu seberat empat kilogram lebih dari seorang tersangka berinisial MA.

Pria kelahiran Jawa Barat itu diringkus jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 5 November lalu di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, persisnya di depan Hotel Bee.

"Tersangka ditangkap saat membawa sabu - sabu seberat 4.105 gram," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II, AKBP Zainal Arifin, Selasa (26/11).

Adapun kronologi penangkapan MA berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa ada pemasok Narkotika antar provinsi yang tengah melakukan transaksi di Kalsel.

"Hingga saat ini sedang dikembangkan jaringan antar provinsinya," jelas Zainal.

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan olah data secara analitik scientific dan Pull baket hingga kemudian dilakukan Surveilans di sekitar lokasi yang dicurigai.

Di sekitar lokasi, saat pengintaian petugas kemudian menaruh kecurigaan kuat terhadap MA yang saat itu berada di depan parkiran hotel. Saat itu MA membawa ransel hitam dan kotak kardus. 

Melihat gelagat mencurigakan MA, petugas kemudian bergerak cepat menghampirinya dan langsung melakukan penyergapan. Barang bawaan MA pun digeledah.

Tas dan kotak kardus yang dalam kondisi dipress menggunakan plastik wrapping itu kemudian dibuka. Benar saja di dalamnya ditemukan empat paket besar sabu dalam kemasan teh cina.

Barang bukti yang disita dari MA diantaranya empat paket besar sabu teh Cina yang dililit menggunakan lakban coklat. Foto: istimewa
Barang bukti yang disita dari MA diantaranya empat paket besar sabu teh Cina yang dililit menggunakan lakban coklat. Foto: istimewa

Saat diinterogasi petugas MA pun tak bisa mengelak, dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. 

"Selanjutnya Terlapor beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut," jelas Zainal.

Akibat perbuatannya MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner