bakabar.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode September-Oktober 2024.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto tersebut dilaksanakan di di Aula Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11).
Tak tanggung - tanggung, ada sebanyak 79,3 kilogram sabu, 63.847 butir pil ekstasi, 5362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja dimusnahkan.
Barang haram tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender. Sementara untuk sisinya dibakar di incenerator RSUD Ansari Saleh, Banjarmasin.
Winarto mengatakan barang bukti narkotika berbagai jenis tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 24 kasus dengan total 25 tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel kurun waktu dua bulan terakhir dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalsel,” ujarnya usai pemusnahan.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan. Terlebih menghadapi natal dan tahun baru.
"Kita akan terus monitor, kita terus bekerja keras untuk menekan peredaran barang haram ini," jelasnya.
Dengan banyaknya barang bukti tersebut, jika diuangkan apabila diasumsikan 1 gram sabu nilainya sebesar Rp 1 juta, 1 butir ekstasi sebesar Rp 700 ribu dan ganja Rp 300 ribu per gramnya maka jumlahnya mencapai Rp133 Miliar.
Kemudian jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang, 1 butir pil ekstasi bisa dikonsumsi 1 orang, 1 gran ganja bisa dikonsumsi 5 orang maka hasil pengungkapan ini bisa menghindarkan sebanyak 475.677 jiwa dari bahaya narkoba di Kalsel.
Jika diasumsikan biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 5 juta per bulan, maka melalui pengungkapan ini kita berhasil menghemat keuangan negara sekitar Rp2,3 Triliun.
Adapun salah satu kasus menonjol yakni tertangkapnya kaki tangan gembong narkotika Freddy Pratama alis Miming pada akhir September lalu.
Dimana ada 6 tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut dan salah satunya merupakan operator Miming yang bertugas melakukan peredaran di 3 wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel tersebut yakni sebanyak 70,76 kilogram sabu-sabu serta 9.560 butir pil ekstasi.