Peristiwa & Hukum

Penggerebekan Narkoba di Halaman Hotel Sampaga, Lima Kilo Sabu serta 940 Ekstasi Disita

Seorang pria berinisial LDE ditangkap polisi di halaman Hotel Sampaga, Jalan Mayjend Sutoyo S, Teluk Dalam, pada Selasa 18 November 2025 lalu.

Featured-Image
Pelaku LDE beserta barang bukti sabu-sabu serta ekstasi yang disita petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial LDE ditangkap polisi di halaman Hotel Sampaga, Jalan Mayjend Sutoyo S, Teluk Dalam, pada Selasa 18 November 2025 lalu.

Warga Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah itu diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran kedapatan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi. 

Tak tanggung-tanggung dari penangkapan LDE yang kini telah berstatus sebagai tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat seberat lima kilogram. Belum cukup, turut menyita 940 pil ekstasi siap edar. 

Barang bukti sabu-sabu serta ekstasi yang disita dari LDE. Foto: Istimewa
Barang bukti sabu-sabu serta ekstasi yang disita dari LDE. Foto: Istimewa

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.20 Wita di halaman Hotel Sampaga,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Selasa (25/11).

Baktiar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak luput dari peran serta masyarakat. Dimana sebelumnya petugas mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang kerap melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Bermodalkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan dengan menggunakan data scientific crime. Proses profiling pun dilakukan, hingga akhirnya mengerut aktivitas transaksi barang haram itu dilakukan oleh LDE.

Keberadaan LDE pun kemudian dicari, hingga akhirnya Selasa 18 November siang petugas menemukan ia sedang berada di halaman Hotel Sampaga dengan gerak gerik mencurigakan.

Tak ingin lolos, tim dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Dedy Siregar langsung melakukan penyergapan terhadap LDE yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

Dalam penyergapan tanpa perlawanan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap LDE. Benar saja, di situ petugas menemukan lima paket sabu kemasan teh china berwarna hijau muda seberat lima kilogram. 

Belum cukup, petugas juga menemukan sembilan paket ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dan merah muda berbentuk persegi panjang yang terbungkus dalam plastik klip transparan sebanyak 940 butir. 

Semua barang haram itu disembunyikan dengan rapi oleh LDE di dalam kresek berwarna ungu. “Pil yang diduga ekstasi itu setelah kami melakukan penimbangan seberat 379,67 gram,” jelas Baktiar.

Usai diringkus, LDE beserta barang bukti kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, LDE dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner