bakabar.com, BANJARBARU – IW, pria asal Banten, ditangkap polisi pada 20 Februari 2026 di lobi Hotel Midoo, Kelurahan Gedang, Banjarmasin. Penangkapan dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan setelah IW kedapatan menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 paket sabu dengan total berat 29,9 kilogram. Selain itu, ditemukan pula lebih dari 15 ribu pil ekstasi yang dikemas dalam tiga paket besar. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam dua ransel besar berwarna oranye yang dibawa IW.
“Pengungkapan ini kami lakukan saat bulan Ramadan. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp69 miliar,” ujar Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, saat konferensi pers di lobi Mapolda Kalsel, Selasa (24/2).
Kasus peredaran narkoba jumbo ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan. IW diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan telah lama menjadi target operasi karena aktivitas ilegalnya mulai terendus aparat.
IW ditangkap tanpa perlawanan sesaat setelah tiba di hotel untuk mengambil barang haram tersebut atas perintah seseorang yang berada di Kalimantan Barat. “Modus operandi pelaku membawa narkoba dari Kalimantan Barat, masuk melalui Palangkaraya ke Banjarmasin lewat jalur darat,” jelas Yudha.
Hasil pemeriksaan mengungkap IW terafiliasi dengan Fredy Pratama, gembong narkoba yang hingga kini masih diburu Interpol. “Pelaku ini merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang saat ini masih buron,” tegas Yudha.
IW yang berdomisili di Landasan Ulin, Banjarbaru, berperan sebagai gudang sekaligus pemasok sabu dan ekstasi untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan. Rencananya, barang tersebut akan disalurkan ke sejumlah bandar di Banjarmasin. Dari pengakuannya, IW diupah Rp15 juta per kilogram.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan. “Kami sudah mengantongi data-datanya,” kata Yudha. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.









