bakabar.com, BANJARMASIN – Yusuf Doni tertunduk lesu usai mendengar vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim, Senin (23/2).
Terdakwa kasus peredaran 100 butir pil ekstasi itu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa,” ujar Indra saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Doni juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4,5 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika, serta melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zulhaidir menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8,5 bulan.
Dalam fakta persidangan, Doni mengaku hanya berperan sebagai suruhan dari seseorang bernama Pegi yang hingga kini masih buron dan dalam pengejaran aparat. Ia mengaku menerima upah Rp20 ribu untuk setiap butir pil ekstasi yang berhasil dijual.
Alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap disebut Doni sebagai latar belakang keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut.
Usai mendengarkan putusan, Doni yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, Doni ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada Agustus 2025 lalu. Ia diamankan bersama barang bukti 100 butir pil ekstasi di Jalan S. Parman Gang Purnama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.









