Peristiwa & Hukum

38 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita dari Empat Tersangka, Kapolda Kalsel: Masih Terafiliasi Jaringan Fredy Pratama

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 38,2 kilogram, 1.015 butir ekstasi serta, 331 gram serbuk ekstasi.

Featured-Image
Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus empat tersangka pengedar sabu dan ekstasi. Sebanyak 38,2 kilo sabu dan seribu lebih ekstasi diamankan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 38,2 kilogram, 1.015 butir ekstasi serta, 331 gram serbuk ekstasi.

Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka, berinisial NUN (24), N (30), GS (51) dan MR (32). Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Dari Januari hingga Maret 2025.

“Dari empat tersangka ini satu diantaranya residivis,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol, Kelana Jaya usai pres rilis pengungkapan sekaligus pemusnahan di Mapolda Kalsel, Rabu (19/3).

Untuk tersangka NUN diringkus pada 12 Maret. warga Cimahi, Jawa Barat ditangkap di rumah sewaannya Jalan HKSN, Komplek Surya Gemilang, Banjarmasin Utara.

Dari NUN polisi menyita barang bukti 13 paket sabu berukuran besar yang dibungkus plastik berwarna emas dengan logo harimau total seberat bersih 12,9 kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan 5 paket sabu yang dibungkus plastik kemasan teh Cina Guanyinwang total seberat 4,9 kilogram.

Kemudian tersangka N ditangkap pada 1 Februari 2025. Pria asal Samba Kahayan Kalimantan Tengah ini diringkus di depan hotel Grand Tan, Gambut, Kabupaten Banjar.

Dari N penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti sabu total seberat 17,2 kilogram, 1.015 butir pil ekstasi, serta 331 gram serbuk ekstasi.

Belasan kilo dan ribuan ekstasi itu ditemukan polisi dalam koper yang dimiliki N. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didatangkan dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Lalu tersangka GS ditangkap pada 23 Januari 2025. Warga Barito Utara Kalimantan Tengah itu diringkus di tepi Jalan Pangeran Hidayatullah (Banua Anyar), Banjarmasin Utara.

Tak mudah untuk menangkap GS. Pasalnya pada saat disergap polisi, GS sempat berupaya melarikan diri menggunakan motor matic yang dikendarainya.

Beruntung upaya pelarian GS berhasil dihentikan. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 1 kilogram di dalam tas ransel milik GS.

Terakhir tersangka MR diringkus pada 22 Januari 2025 lalu. Pria asal Tanah Bumbu ini diringkus polisi di sebuah indekos di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu berukuran besar dan 1 paket berukuran kecil di dalam tas belanja total seberat 2 kilogram.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 penjara dan paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar lebih.

Kemudian pasal 112 ayat 2 undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar lebih.

Diungkapkan Kapolda Yudha, bahwa dari hasil penyelidikan terungkap keempat kasus ini merupakan jaringan yang berbeda-beda. Yakni jaringan Kaltim - Kalsel, Kalteng - Kalsel, Kaltim - Kalsel - Sulawesi dan Kaltim - Kalteng - Kalsel.

Bahkan, untuk jaringan Kaltim - Kalteng - Kalsel masih terafiliasi dengan gembong narkotika asal Banjarmasin, Freddy Pratama alias Miming yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pengedar masih terafiliasi dengan Freddy. Jaringan Kalbar, Kalteng, Kalsel,” jelas dibeberkan jenderal bintang dua itu.

Di sisi lain, pengungkapan puluhan kilo sabu dan ribuan ekstasi ini sudah barang tentu dapat menyelamatkan masyarakat, khususnya di Kalsel dari bahaya narkoba. 

Apalagi diestimasikan satu gram sabu dikonsumsi 5 orang dan 1 pil ekstasi digunakan 1 orang maka ada sebanyak 193.297 orang yang diselamatkan dari bahaya narkoba. Serta dapat menghemat biaya untuk rehabilitasi sebesar Rp966 miliar lebih.

“Itu jika dihitung Rp5 juta per orang untuk rehabilitasi. Dan jika diuangkan barang bukti ini senilai Rp39 miliar lebih,” ujar Yudha.

Usai pres rilis pengungkapan, proses pemusnahan pun dilakukan secara simbolis dengan cara di blender. Sementara sisirnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di RSUD Ansari Saleh.

Editor


Komentar
Banner
Banner