bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan barang sitaan kepabeanan dan cukai, Kamis (26/2).
Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 4.589.528 batang rokok berbagai merek dan 497,97 liter minuman mengandung alkohol yang dimusnahkan. Dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp6.284.808.450.
Barang tersebut disita setelah didapati tanpa pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
“Ini merupakan hasil penindakan terhadap 526 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Tahun 2024,” Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono di sela pemusnahan.
Dijelaskan Muryono, barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan DJBC Kalimantan Bagian Selatan di sebelas kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan termasuk Kalimantan Tengah.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan, sesuai dengan Surat S-240/MK.6/KN.4/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan Surat S-1/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 24 Januari 2025.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” terang Muryono.
Adapun akibat pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4.817.544.400.
“Pemusnahan adalah bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang turut serta mendukung dalam upaya menggempur barang kena cukai ilegal,” imbuhnya.
“Kami bertekad untuk terus mengedepankan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” lanjutnya.
Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula.