bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp 5.343.378.010, Kamis (20/11/2025).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Total barang yang dimusnahkan meliputi 3.311.978 batang rokok ilegal berbagai merek, 383 kg tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol.
Seluruh barang itu telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tertanggal 7 November 2025.
Prosesi pemusnahan dimulai di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.
Setelah prosesi simbolis, barang-barang ilegal tersebut dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula untuk dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maupun tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menyebut kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai angka signifikan.
“Kerugian negara yang diakibatkan dari pelanggaran ini sekitar Rp 3,3 miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditangani Bea Cukai terbagi dalam dua kategori, yakni pidana dan sanksi denda.
“Yang pidana untuk tahun ini ada satu kasus, sudah P21 sekarang sudah proses persidangan. Kemudian ada 154 tindakan pengganti denda,” ucapnya.
Dwijo menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga negara dari kerugian.
“Tugas Bea Cukai pertama menjaga arus industri, memperlancar perdagangan dan ketiga memperoleh penerimaan negara,” pungkasnya.
Bea Cukai menyebut pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Tindakan ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku industri yang taat aturan.
Barang-barang tersebut diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran produk tanpa pita cukai yang sah.









