bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram senilai Rp162.160.000, Rabu (10/1/2024) di Aula Polres Kotim.
Barang hasil tangkapan Desember 2023 didapat dari dua tersangka berinisial RS dengan berat sabu-sabu sebanyak 99,3 gram, dan IY dengan barang bukti 2,05 gram.
"Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Selain itu, dirinya juga mengajak kepada masyarakat bekerja sama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.
"Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat," ucapnya
"Saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk," sambungnya.
Kapolres juga menekankan, bagi yang masih ada menggunakan narkotika agar berhenti, karena polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakkan tegas kepada siapapun yang menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim dan penasehat hukum terpidana.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan dilarutkan ke dalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan ke selokan.