Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Ungkap 5 Kesulitan Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal sedang marak di Lumajang. Bea cukai sebut 5 kesulitan mengungkap rokok ilegal.

Featured-Image
Ilustrasi rokok ilegal. Foto-Shutterstock

bakabar.com, LUMAJANG – Peredaran rokok ilegal sedang marak di Lumajang. Bea cukai sebut 5 kesulitan mengungkap rokok ilegal.

Tahun ini, jumlah pelanggaran rokok ilegal meningkat hingga 70 kali di Lumajang. Sementara pada 2022 hanya 18 kali.

"Pelanggaran naik 2,9 persen. Ini (pelanggaran) berupa dokumen," kata Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Kamis (8/12).

Selain itu, ditemukan 71 merek rokok ilegal dengan total harga mencapai Rp103 juta. Hal ini berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Lumajang Digempur Rokok Ilegal Asal Malang dan Sampang

Karenanya, Pemkab Lumajang terus berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder untuk memberantas peredarannya. Namun, ada sejumlah kendala yang ditemui.

Pertama, penjualan rokok ilegal tidak melibatkan perantara toko atau person to person. Sehingga, keberadaan penjual maupun pembeli tidak terdeteksi.

Kedua, rokok ilegal kerap dijual melalui toko online seperti Facebook. Harga yang dibanderol biasanya jauh lebih murah dan jangkauan pasarnya lebih luas.

Baca Juga: Asap Rokok Bisa Sebabkan Sindrom Kematian Bayi Mendadak

Ketiga, transaksi rokok ilegal kerap dilakukan dini hari atau berubah sesuai kesepakatan. Keempat, informasi soal operasi gabungan untuk memberantas rokok ilegal kerap bocor di lingkungan penjual dan pembeli.

"Pelaku sering kali bertukar informasi. Sehingga, rokok-rokok ilegal dapat disembunyikan," ucap Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai I Bea Cukai Probolinggo, Ivan Ludiyanto.

Kelima, tempat penyembunyian rokok ilegal yang tidak banyak diketahui orang. Seperti keranda mayat, bawah kasur, dan lain-lain.

Kini, ada ribuan rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas di Lumajang. Rokok itu akan dimusnahkan dengan dibakar dan dikubur.

Editor


Komentar
Banner
Banner