bakabar.com, BANJARMASIN – Bisnis rokok ilegal yang digeluti MS (49), warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, akhirnya terbongkar. Polisi menangkapnya bersama dua anak buahnya, AB (45) dan MA (50), Senin (22/9) malam.
Pengungkapan berawal saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel mencurigai mobil minibus grandmax yang diparkir di bantaran Sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Banua Anyar. Hasil penggeledahan menemukan 10.000 bungkus rokok filter merek ross mild dengan pita cukai tak sesuai aturan.
Dari interogasi, AB dan MA mengaku barang tersebut milik MS. Pengembangan pun dilakukan hingga rumah MS di Komplek Triwijaya Residence, Benua Anyar, digeledah. Hasilnya, polisi menyita total 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, menyebut negara diperkirakan rugi Rp505 juta akibat praktik manipulasi pita cukai ini. “Kasus ini bentuk komitmen bersama Polairud dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya, Selasa (23/9).
Kini MS beserta dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum dan terancam Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.