News

Bea dan Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Sitaan 

Sebanyak 720.456 batang rokok dan 175, 22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, hasil sitaan dimusnahkan Bea dan Cukai Sampit

Featured-Image
Proses pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC), dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit. Kamis (27/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, sejak Juli 2023 sampai Desember 2024 telah berhasil mengamankan sebanyak 720.456 batang rokok dan 175, 22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan dan Katingan, Kalimantan Tengah.

Seluruh barang sitaan yang bernilai sekitar Rp997.804.952, dengan merugikan negara sekitar Rp709.625.608 tersebut, kemudian di musnahkan secara bersamaan di Aula Kantor Bea dan Cukai Sampit, Kamis (27/02/2025).

Kepala Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menerangkan, operasi penindakan Bea Cukai Sampit ini merupakan bentuk sinergitas bersama aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten, Mitra Instansi Vertikal, maupun soliditas bersama Kementerian Keuangan Satu Sampit.

Dari tahun ketahun jumlah barang kena cuka ilegal mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan tingginya pengguna sementara cukai mengalami kenaikan.

"Modus distribusi dan peredaran barang kena cukai ini melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan penyediaan atau produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai. Pola perdagangannya juga sangat mudah dengan fasilutas kemajuan teknologi. Perdagangan online menggunakan E-Commerce dan sosial media," terang Agus Dwi Setia Kuncoro.

Jumlah tersebut terbilang cukup besar, setidaknya dengan tindakan tegas petugas yang menyita dan memusnahkan barang ilegal ini bisa memberikan efek jera pada pihak penjual, pengedar maupun produsen, yang berupaya menghindari dari pajak dan cukai daerah tersebut.

"Ini sebagai bukti nyata Bea dan Cukai Sampit, dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal. Kita akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sampit," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kotim yang di Wakili Asisten 1 Setda Kotim, Rihel mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Sampit, beserta jajaran instansi pendukung lainnya, yang telah berhasil menyita barang ilegal tersebut.

"Sudah berapa banyak kerugian Negara dan daerah ini dengan masuknya barang ilegal itu. Kami dari Pemkab Kotim, sangat mendukung penuh tindakan Bea dan Cukai Sampit, dalam upaya mewujudkan serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal tersebut," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner