Peristiwa & Hukum

Kapal Cantrang Asal Rembang Ditangkap di Perairan Kotabaru, Nakhoda Jadi Tersangka

Sebuah kapal motor nelayan bernama Mina Pangestu asal Rembang, Jawa Tengah ditangkap polisi pada 22 April 2025 lalu.

Featured-Image
Ditpolirud Polda Kalsel menangkap kapal Cantrang asal Rembang, Jawa Tengah di perairan Kotabaru. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebuah kapal motor nelayan bernama Mina Pangestu asal Rembang, Jawa Tengah ditangkap polisi pada 22 April 2025 lalu.

Kapal itu ditangkap lantaran menggunakan jaring cantrang saat berada di perairan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Dalam penangkapan ini, 19 anak buah kapal (ABK) diamankan termasuk nakhoda berinisial WJ yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka nahkoda berisnil WJ asal Kabupaten Rembang Provinsi, Jawa Tengah,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, Jumat (25/4).

Kasus ini bermula dari keresahan nelayan lokal yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang. 

Atas laporan tersebut, patroli pun dilakukan. Benar saja pada 22 April petang ditemukan empat kapal nelayan luar daerah yang melakukan penangkapan ikan menggunakan cantrang.

Pengejaran pun dilakukan, namun sayang hanya kapal Mina Pangestu yang berhasil ditangkap. Sementara tiga kapal lainnya berhasil melarikan diri.

“Sempat kami kejar tapi kapal tersebut berhasil melarikan diri,” terang Andi Adnan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi ditemukan bahwa kapal Mina Pangstu menggunakan jaring ikan jenis cantrang serta hasil tangkapan ikan seberat 2,4 ton.

Andi Adnan menjelaskan, alat tangkap cantrang yang digunakan oleh pelaku berdiameter kurang dari dua Inci dan berbentuk diamond. 

Alat tangkap ini pun berbeda dengan dokumen yang mereka miliki. Pasalnya surat izin penangkapan yang mereka miliki jenis jaring tarik berkantong.

“Ukurannya lebih dari 2 Inci dan berbentuk square atau kotak,” terangnya.

Pengguna jaring cantrang, jelas dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. Sementara, aturan penggunaan jaring tarik berkantong bermata lebih dari atau sama dengan 2 Inci yang berbentuk persegi.

“Itu jelas diatur dalam Pasal 26 ayat (4) PERMEN KP Nomor 36 Tahun 2003 Tentang alat penangkap ikan (API),” bebernya.

Akibat perbuatannya, WJ selaku nahkoda dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan penangkapan ikan dengan cara dan alat yang dilarang Undang-Undang contohnya penggunaan jaring cantrang, pukat hela/trawl, setrum ikan, bahan peledak dan racun,” pungkas Andi Adnan.

Editor


Komentar
Banner
Banner