bakabar.com, BANJARMASIN - Empat kapal cantrang asal Lamongan, Jawa Timur ditangkap di perairan Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu 19 Februari 2025 lalu.
Empat kapal nelayan tersebut bernama Utrabaru II, Mayang Sari II, Kurnia Tawakal, dan Malda Jaya I. Keempatnya berasal dari Lamongan.
Dalam kasus tindak pidana perikanan ini, sedikitnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah empat pemilik kapal, dan empat lainnya selaku nahkoda kapal.
“Ada 77 ABK yang dijadikan saksi. Mereka juga telah dimintai keterangan, termasuk ahli,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan saat konferensi pers, Selasa (4/3).
Adapun kronologi penangkapan empat kapal nelayan ini berawal dari laporan nelayan asal Kalsel yang resah dengan kehadiran empat kapal cantrang tersebut.
Bermodalkan laporan tersebut, petugas dari Ditpolair Polda Kalsel pun kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap empat kapal tersebut.
Sempat satu jam melakukan pengejaran, akhirnya keempat kapal itu berhasil di amankan di 23 mil laut wilayah Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.
“Setelah diperiksa ditemukan alat bukti jenis cantrang dan dengan berbagai jenis ikan hasil tangkapan,” ucap Andi Adnan.
Dari hasil pemeriksaan keempat kapal nelayan tersebut ditemukan alat tangkap jenis cantrang dan berbagai macam jenis ikan dengan tonase berbeda-beda.
Untuk di kapal Utrabaru II, ditemukan kurang lebih 1,8 ton ikan dengan jenis ikan sawing, kuniran, pasir-pasir, cumi, dan ikan biji nangka.
Di kapal Mayang Sari II ditemukan ikan hasil tangkapan sebanyak 17 ton dengan jenis ikan munir, pari, abangan, toge, selar, dan ikan balak.
Kemudian di kapal Kurnia Tawakal sebanyak 1,5 ton dengan jenis ikan kuning lanang, golong, ikan hijau, dan ikan rambangan.
Dan di kapal Malda Jaya I ditemukan ikan sebanyak kurang 3 ton dengan jenis ikan golok, pari, cumi, kuningan lanang, dan ikan balak.
Dijelaskan Andi Adnan, adapun modus penangkapan ikan secara ilegal ini dilakukan para pelaku menggunakan alat tangkap berupa cantrang yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
“Jenis cantrang yang mereka pakai berdiameter 2 inci berbentuk diamond. Ukuran ini sangat kecil, sehingga ikan kecil pun turut terjaring. Dan menggunakan cantrang ini dapat merusak terumbu karang,” bebernya.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka maupun saksi mereka mengaku telah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal itu dilakukan sekitar 3 hari di perairan laut Kalsel.
“Dan rencananya ikan-ikan tersebut akan dibawa kembali ke Lamongan untuk dijual,” jelasnya.q
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 85 juncto pasal 9 undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara.