bakabar.com, BANJARMASIN - Kapal TB Royal 27 pengangkut minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dibajak di perairan Tanjung Selatan, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 1 Februari 2023 lalu.
Dalam pembajak itu sebanyak 14 awak kapal disekap. Mereka dikurung di dalam ruangan hingga mengalami kekerasan. Tak hanya itu, para perompak juga mencuri minyak FAME di kapal milik PT Pancaran tersebut.
Beruntung para awak kapal dapat membebaskan diri usai pembajakan. Mereka kemudian berlayar ke perairan Asam-Asam, Tanah Laut untuk meminta pertolongan pada 4 Februari 2023.
Dua hari kemudian, tepatnya 6 Februari 2023, Nakoda Kapal TB. Royal 27 Jhonny Gunawan membuat laporan polisi atas kasus pembajakan dan pencurian minyak disertai kekerasan ke Polda Kalsel.
Laporan itu pun kemudian ditindak lanjuti Ditpolairud Polda Kalsel. Pembururan para pelaku mulai dilakukan. Hingga akhirnya pada 9 Februari 2023 ke 13 pelaku diantaranya para perompak hingga penadah minyak curian berhasil diringkus dalam pelarian.
Adapun para pelaku yang telah diamankan berinisial ME, PE, RY, KH, SH, SG, JF, AY, JF, LW, dan AS. Mereka diketahui merupakan sebagi perompak dengan berbagai peran. Semntara MK dan YD berperan sebagai penadah.
Adapun kerugian yang diderita PT Musimas selaku pemilik minyak FAME yang dibawa dari Sampit Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tujuan PT. Pertamina Tanjung Manggis, Karang Asam, Bali itu mencapai Rp8,2 miliar lebih.
“Pembajakan kapal ini baru pertama kali di Kalsel. Pelaku di tangkapa di berbagai tempat. Di Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, hingga di Kepulauan Riau,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto saat konfrensi pers pengungkapan kasus di aula Mathilda, Jumat (16/2).
Kendati demikian, Winarto tak menepis bahwa penangkapan para pelaku belum tuntas. Pasalnya, tak semua pelaku telah diringkus. Tga pelaku lainnya masih bersatus buronan. Polda Kalsel saat ini masih melakukan pengejaran terhadap mereka.
“Masih ada tiga yang dikejar. Tapi kami pastikan semua akan tertangkap. Hanya saja kami belum bisa memberikan keterangan lebih diteil. Karena jangan sampai mereka kabur kian jauh,” ucap jendral bintang dua itu.
Sementara itu lebih rinci, Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bawah para perompak melakukan pembajakan menggunakan parang dan senjata pistol mainan.
Dalam pembajakan yang terjadi pada 1 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita itu para perompak menggunakan perahu bermesin cepat mengejar kapal TB. Royal 27 yang sudah mereka targtkan.
“Mereka menggunakan perahu jenis kelotok dari arah buritan kiri,” jelas Adnan.
Setelah perahu berhasil sandar di buritan kapal, dalapan perompak langsung merangsek masuk dan melakukan pengancaman kepada awak kapal menggunakan parang dan pistol mainan.
“Para pelaku kemudian mengambil barang milik awak kapal TB Royal 27 dan merusak perlengkapan kapal, seperti cctv, radio, kabel, GPS dan Cliper Win," katanya.
Sehari setelah pembajakan, tepatnya 2 Februari 2023, awak kapal yang kebetulan masih bisa menengok keluar dari jendel ruang sekap melihat dua kapal merapat ke TB Royal 27. Dua kapal itu bernama SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulya.
Dari dalam ruang sekap itu, para awak kapal melihat minyak FAME disedot. Hasil dari penyidiakan terungkap bahawa ada sebanyak 600 KL yang berhasil dicuri. Setalah itu dua kapal berlayar menuju perairan Berangas, Banjarmasin.
“Setelah melakukan pemcurian dua kapal itu kabur meninggalkan kapal TB Royal 27,” beber Adnan.
Namun nasib sial menimpa kapal SPOB Bagas Dinar Jaya 01. Kapal yang membawa minyak curian itu dinyatakan tenggelam di titik kaardinat 03° 55gS I149 26 17" E diakibatkan kebocoran pada ruang mesin.
Akasi pembajakan dan pencurian ini memang gampak terorganisir. Bahkan para perompak menggunakan alat komukikasi canggih. Salah satunya mereka menggunakan telpon satelit.
“Selain mengamankan barang bukti seperti sisa minyak, uang Rp500 juta hasil penjualan minyak, kami juga menyita telpon satelit yang digunakan para pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 439 jo 55 dan atau pasal 365 ayat 1 dan 2 ke (2) & (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 480 ayat 1 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yasin Kosasih yang turut hadir dalam konfrmesi pers memastikan bahwa para pelaku pembajakaan hanyalah perompak jaringan lokal.
“Ini berdasarkan hasil dari anatomi crime dan aktor intelektual sampai dengan eksekutor yang kami selidiki. Ini buka jaringan nasional,” jelas Yasin.
Yasin juga meminta kepada kapal-kalap yang berlayar di perairan khusunya Kalsel untuk tidak takut setelah kejadian ini. Sebab kata Yasin pihaknya menjamin bahwa wilayah perairan Kalsel tetap aman dan kondusif.
"Kita sekarang mempunyai IT yang bisa memonitor situasi di laut, sehingga peristiwa perompakan ini bisa diungkap dengan cepat dan perairan di Kalsel kami pastikan tetap aman dan kondusif," pungkasnya.