bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Firmansyah mengapresiasi langkah Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) yang telah melakukan pengawasan hingga mengamankan empat nelayan asal Jawa Timur yang memasuki perairan Kotabaru.
Para nelayan tersebut diketahui menggunakan alat tangkap cantrang, yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
"Ya, cantrang ini bisa memusnahkan habitat berkembang biaknya ikan karena ikan kecil ikut tertangkap, termasuk merusak terumbu karang," ujar Firmansyah, Jumat (28/2).
Cantrang merupakan alat tangkap berbentuk kantong jaring yang dioperasikan dengan menyapu dasar perairan. Cara kerjanya dimulai dengan menebar tali selambar secara melingkar, kemudian menurunkan jaring cantrang, lalu menarik kedua ujung tali menuju kapal untuk menangkap ikan demersal atau ikan dasar.
"Selain merusak sumber daya ikan, penggunaan cantrang juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan tradisional," tambahnya.
Politisi Gerindra itu menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pengawasan, mengingat penggunaan cantrang telah dilarang di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.
“Kami berharap ada efek jera bagi para nelayan yang melanggar aturan ini, sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari,” tutupnya.