DPRD Kalsel

U-Turn Jalan A Yani Dinilai Rawan Kecelakaan, DPRD Kalsel Minta Dikaji Ulang

Keberadaan sejumlah u-turn (putar balik) di ruas Jalan A Yani, Kalimantan Selatan, dinilai perlu mendapat kajian ulang.

Featured-Image
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Abidinsyah. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Keberadaan sejumlah u-turn (putar balik) di ruas Jalan A Yani, Kalimantan Selatan, dinilai perlu mendapat kajian ulang. Pasalnya, banyak titik u-turn justru memicu kerawanan dan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Abidinsyah, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah dinas terkait, Kamis (5/2/2026).

Abidinsyah mencontohkan kawasan Jalan A Yani Km 6 hingga Km 10 yang tercatat memiliki tiga titik u-turn dan dikenal sebagai daerah rawan kecelakaan.

“Seperti yang terlihat di kawasan A Yani Km 6 sampai Km 10, ada tiga titik u-turn yang sering terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi lalu lintas di kawasan tersebut sudah jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu. Salah satunya di kawasan Manarap Km 7 yang sebelumnya masih relatif lengang, namun kini mengalami lonjakan volume kendaraan yang signifikan.

“Kalau dulu mungkin kendaraan masih nyaman melintas, sekarang kondisinya sudah luar biasa padat,” katanya.

Ia menegaskan perlunya kajian manajemen lalu lintas secara menyeluruh yang menyesuaikan dengan perkembangan kawasan dan kepadatan kendaraan saat ini.

“Kalau bisa, u-turn tersebut dikaji kembali sebagaimana mestinya. Perkembangan wilayah dan lalu lintas harus diimbangi dengan manajemen jalan yang tepat,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti u-turn, Abidinsyah juga mengangkat persoalan pohon-pohon di median Jalan A Yani hingga wilayah Kabupaten Banjar. Menurutnya, keberadaan pohon tersebut terkesan tidak jelas pengelolaannya.

“Balai jalan tidak merasa menanam, sementara Kabupaten Banjar juga tidak berani memotong. Akhirnya pohon-pohon ini tidak terawat,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan. Dahan pohon yang rimbun dapat mengganggu jarak pandang, bahkan ranting patah yang jatuh ke badan jalan bisa memicu kecelakaan.

“Apalagi saat hujan, jalan licin dan jarak pandang terganggu. Kalau dahan berjatuhan ke jalan, itu sangat membahayakan,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama dinas terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.

“Saya berharap baik masalah u-turn maupun pohon-pohon di median jalan ini bisa ditangani dengan baik demi keselamatan pengguna jalan dan masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner