bakabar.com, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, terus menindak tegas aktivitas ilegal di wilayah hukum setempat.
Terbaru, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di area perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) yang diduga menjadi lokasi kegiatan tanpa izin.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (6/11/2025), berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit. Lokasi penyitaan berada di dalam area Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, tim menemukan empat titik pondok milik warga berinisial EP dan R yang berdiri di area perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita berbagai perlengkapan tempat tinggal, alat panen sawit, hingga senjata tajam dan senapan angin.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya, enam bilah parang, satu kapak, satu unit senapan angin PCP laras panjang merk Shamp Tiger, satu unit senapan angin PCP laras panjang merk Tiger 177.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana perkebunan yang terjadi di area PT MAP. Kami bertindak sesuai hukum dan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim, kepada media ini, Sabtu (8/11/2025).
Sebelumnya, polisi telah menempuh langkah persuasif dan preemtif dengan mengimbau warga agar tidak menempati area perusahaan. Namun imbauan itu tidak diindahkan. Belakangan, laporan pencurian buah sawit di wilayah PT MAP justru meningkat.
Sepanjang tahun 2025, Polres Kotim mencatat sembilan laporan pencurian sawit di PT MAP dengan total 13 orang tersangka yang telah diamankan.
Saat ini penyidik tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan menelusuri aktor intelektual yang diduga berada di balik aktivitas ilegal di lahan tersebut.
Polres Kotim komitmen menegakkan hukum secara tegas namun humanis, sekaligus memastikan wilayah perkebunan tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.









