Borneo Hits

Tak Kooperatif dan Gagal Praperadilan, 4 Tersangka Pencurian Sawit Diburu Polres Batola

Tidak kooperatif dan gagal dalam praperadilan, Polres Barito Kuala (Batola) memastikan terus mengejar 4 tersangka pencurian buah sawit di perkebunan plasma PT A

Featured-Image
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, dalam press release ungkap kasus, Senin (23/6). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Tidak kooperatif dan gagal dalam praperadilan, Polres Barito Kuala (Batola) memastikan terus mengejar 4 tersangka pencurian buah sawit di perkebunan plasma PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Blok PII yang berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai.

Aksi para pelaku terbongkar ketika kedapatan melangsir buah sawit di Ray 25 Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Rabu (12/3) lalu. Selanjutnya diamankan sebanyak 8 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Batola. Mereka masing-masing berinisial HD dan SP.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dan alat bukti tambahan, 2 pelaku masing-masing berinisial SJ dan MN juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp17 juta.

Namun bukan bersikap kooperatif, mereka mangkir dari pemanggilan dan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (14/5).

Pun gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal Danang Slamet Riyadi, Selasa (17/6). Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim adalah para pemohon tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga dinilai tak punya itikad baik.

"Kami telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka, tetapi mereka tidak datang. Malah mereka mengajukan praperadilan," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, Senin (23/6).

Oleh karena keberadaan mereka juga tak diketahui, akhirnya 4 tersangka tersebut resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 2 Juni 2025.

"Setelah praperadilan tidak diterima, seharusnya keempat tersangka mengikuti prosedur hukum yang berlaku," tegas Adhi.

"Makanya kami mengimbau kepada keempat DPO agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum selanjutnya. Penegakan hukum tetap berjalan dan tidak bisa dihindari," imbuhnya.

Adhi juga menegaskan komitmen Sat Reskrim Polres Batola, sekaligus menepis tudingan sejumlah pihak yang menilai terdapat unsur kesengajaan memperlambat proses hukum.

"Setiap penyidikan harus melalui berbagai tahapan. Dimulai dari pengumpulan alat bukti yang sah hingga gelar perkara," beber Adhi.

"Kami pun menjalakan seluruh prosedur dengan profesional, sehingga penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner