Pemilu 2024

Menimbang Wacana Peleburan DJP dan Bea Cukai ala Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjanjikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai akan dilebur menjadi Badan Penerimaan Negara. Gagasan ini

Featured-Image
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berjanji akan melanjutkan hilirisasi tidak hanya di sektor tambang. Foto: apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjanjikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai akan dilebur menjadi Badan Penerimaan Negara. Gagasan ini dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara.

Center of Reform on Economics (Core) menilai, minimnya pendapatan negara bukan tentang independensi kelembagaan. Melainkan karena korupsi yang masih marak di dalam tubuh kelembagaan itu sendiri.

"Persoalannya bukan lembaga yang berdiri sendiri atau di bawah kementerian keuangan. Tapi apakah itu akan mengurangi korupsi atau tidak," kata Ekonom Core, Akhmad Akbar Susamto, kepada bakabar.com, Sabtu (30/12).

Baca Juga: Pekerja di IKN Nggak Usah Khawatir, Pajak Gaji Dibayarin Pemerintah

Menurutnya, usulan pembentukan badan penerimaan negara itu berangkat dari asumsi bahwa dirjen pajak dan dirjen bea cukai tidak cukup kuat untuk bisa menjadi sumber penerima negara.

Padahal, penerimaan negara paling besar didapat dari pajak dan cukai. Hanya saja kedua lembaga itu masih lemah dan belum ideal, karena masih banyak prakrik korupsi yang melenggang bebas dalam tubuh pemerintahan.

Oleh karena itu, jika memang isu utamanya adalah meningkatkan pendapatan pajak, maka membuat badan sendiri bukanlah jawaban yang solutif.

"pernyataannya apakah (pendapatan) meningkat? belum tentu juga. Korupsi berkurang? belum tentu juga. Karena kita tahu ya, korupsi itu terjadi bukan hanya di yang bawah-bawah gitu ya, atas juga iya. Menteri-menteri itu korupsi juga ada," jelasnya.

Baca Juga: DPR Segera Panggil Dirjen Minerba dan Bea Cukai, Usut Nikel Ilegal

Menurutnya, praktik korupsi menyebabkan kebocoran anggaran. Baik dalam pengeluaran ataupun penerimaan pajak.

Bagunya, dalam persoalan ini korupsi bukan dalam artian ada belanja yang tidak tepat sasaran. Namun masih ada penerimaan yang harusnya masuk negara tapi taoi itu tidak terjadi.

"Kalau kaitannya dengan kebocorannya sebenarnya bukan dalam bentuk pengeluaran ya itu lebih kecil. Tapi dari sisi penerimaan yang harusnya masuk negara, tapi gak yang masuk," jelas dia.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Pegawai Pajak Banjarmasin: Buktikan!

Dia mencontohkan, masih ada praktik pembayar pajak yang seringkali tidak dibayar sesuai dengan kewajibannya.

Misal, seharusnya membayar sekian miliar. Tapi bisa hanya membayar satu miliar, tapi petugas pajaknya dikasih kompensasi, imbalan berupan uang.

"Itu salah satu modus yang paling sering dilakuka," terang dia.

Begitupun juga di cukai. Ada yang ketika sedang dilakukan pemeriksaan tidak memberikan cukai aslinya.

"Harusnya cukai yang digunakan sekian lalu kemudian yang dilaporkan sekian, selebihnya cukai palsu," contoh dia.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap 5 Kesulitan Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Ada juga di bea atau tarif. Kata dia, misal impor barang dari luar negeri, harusnya importer atau individu yang membawa barang masuk ke Indonesia dikenakan bea masuk.

tapi kemudian tidak dikenai bea masuk atau beanya kecil sekali dengan kompensasi bayar kepada petugasnya.

"Ya semacam itu modus-modusnya. Sehingga yang terjadi pendapatan negaranya Jadi kecil sekali," ungkap dia.

Oleh karena itu, dia tidak bisa menjamin, wacana pembentukan badan penerimaan negara bisa menjadi solusi atas minimnya pendapatan negara dari pajak atau tidak.

Baca Juga: Hotel Yasmin di Cianjur Miliki Tunggakan Pajak Puluhan Miliar Rupiah

Kendati demikian, dia mengatakan, pembentukan lembaga tersebut memiliki sisi positif. Nantinya badan itu memiliki power yang lebih kuat karena langsung berada di bawah presiden.

Di samping itu, tanggung jawab kementerian keuangan juga jadi bisa lebih difokuskan sebagai treasury yakni manajemen kas, investasi kas, dan transaksi pembayaran.

"Kalau dia langsung di bawah presiden dia punya power lebih kuat, kemudian dapat mengurangi beban dari kementerian keuangan, jadi kemenkeu bisa lebih fokus sebagai treasury," jelas dia kepada bakabar.com.

Baca Juga: Bareskrim Segel Gudang Miras Tanpa Pita Cukai di PIK

Namun, di luar itu ketika dibuat badan berdiri sendiri, otomati akan ada lembaga baru. Yang mana membuanh banyak waktu dalam hal persiapan.

Pasalnya, opsi penataannya kelembagaan tidak mudah. Butuh anggaran yang besar, ditambah harus mencari pejabat yang levelnya diatas direktorat jendral.

"Belanjanya juga lebih besar pengeluarannya. Belum lagi berarti ada pejabat yang akan lebih tinggi levelnya. Susah kan pejabat tertingginya bukan hanya sekedar direktorat jenderal" papat dia.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal Rp1,4 Miliar ke Kyrgyzstan

Oleh karena itu, dia kembali menegaskan pembentukan badan ini belum pasti menjadi solusi dalam hal peningkatan pendapatan pajak.

Lantaran pembentukan badan penerimaan negara memiliki sisi baik dan buruk yang belum bisa dipastikan.

"Kalau pendapat saya sampai di sini aja, bahwa semuanya sama-sama belum pasti. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu lebih baik atau tidak lebih baik. Belum tentu gitu," tandas dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner