bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan sederet insentif perpajakan untuk sektor usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Salah satu insentifnya yang ditawarkan adalah pajak penghasilan para pekerja di IKN yang ditanggung pemerintah. Artinya pekerja di IKN tak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.
"Pemerintah bakal mengeluarkan fasilitas pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12).
Baca Juga: Ketidakpastiaan Ekonomi Global Tak Surutkan Minat Investasi di Indonesia
Model insentif seperti ini menurutnya sudah pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Meski begitu, nantinya implementasi kebijakan ini akan diperluas khusus hanya untuk pekerja di IKN.
"Sekarang secara terbuka bagi seluruh wajib pajak, waktunya saja yang dibatasi," sebutnya.
Penting untuk tahu, aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: OIKN Ajak Petani Bahas Pertanian di Nusantara Agrofest
Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Anies Ogah Lanjutkan Megaproyek IKN
Dalam Pasal 50 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035.
Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN.
"Ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN," terang dia.
Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini.
Baca Juga: Deforestasi Bayangi Lesunya Investasi di IKN
Baca Juga: EKBIS SEPEKAN: Serba-serbi IKN, dari Sepi Investor Asing hingga Dibayangi Deforestasi
Pertama, penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedangkan yang ketiga, pajak penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Kita kenalkan PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai yang kerja di IKN dan peroleh penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Kita pernah gunakan saat pandemi kemarin tahun 2020 PPh 21 ditanggung pemerintah kita batasi, waktu itu untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," papar dia.