Tunggakan Pajak

Hotel Yasmin di Cianjur Miliki Tunggakan Pajak Puluhan Miliar Rupiah

Hotel Yasmin yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga memiliki tunggakan pajak mencapai puluhan miliar rupiah.

Featured-Image
Sasalah satu Hotel di Cianjur menunggak pajak hingga puluhan miliar, begini penjelasan BapendaFoto : apahabar.com/ Riski Maulana

bakabar.com CIANJUR - Hotel Yasmin yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga memiliki tunggakan pajak mencapai puluhan miliar rupiah.

Meskipun memiliki tunggakan pajak yang besar, pantauan bakabar.com, hotel tersebut masih beroperasi seperti biasanya. Diketahui belum ada penyegelan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Kuasa Hukum PT Haji Putra Indonesia Ronald Yani Tampenawas selaku perwakilan pembeli Hotel Yasmin menegaskan, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati dan DPRD Cianjur. 

Isi suratnya meminta pemerintah melakukan penyidikan terhadap dugaan tunggakan pajak Hotel Yasmin yang mencapai Rp28 miliar.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bupati Cianjur: ASN di Cianjur Harus Netral

"Saya meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penyidikkan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tuturnya kepada bakabar.com, Rabu (6/9).

Saat coba dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, pihak Bapenda mengakui bahwa Hotel Yasmin memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penagihan Prihadi menjelaskan soal besaran tunggakan pajak tersebut tidak bisa diungkapkan ke publik. Hal itu sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Memang iya Hotel Yasmin menunggak pajak sudah lama, tapi untuk nominalnya berapa, saya tidak bisa mengatakan karena aturan perundang-undangannya seperti itu," tutur Prihadi saat dihubungi, Rabu (6/9).

Baca Juga: Bocah Tenggelam di Cianjur Berhasil Ditemukan Meninggal Dunia

Lebih jauh, Prihadi menjelaskan, Pemkab Cianjur tidak memberikan sanksi atau penyegelan terhadap aktivitas Hotel Yasmin karena ada itikad baik dari pemilik lama.

"Hotel yasmin sudah lancar membayar pajak, memang masih ada tunggakan dan masuk ke piutang dan itu tercatat juga di BPK," terangnya.

Hal lainnya, kata Prihadi, situasi Cianjur baru pulih pascagempa. Karena itu pihaknya memberikan keringanan bagi wajib pajak yang tengah mengalami bencana.

"Apalagi sebelum bencana gempa, suasana pandemi COVID-19 juga ikut mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak," kata Prihadi.

Ia menambahkan, "Jadi banyak pertimbangan yang kami lakukan terhadap wajib pajak, situasi kemarin pascabencana gempa, juga sebelumnya pandemi COVID-19."

Editor
Komentar
Banner
Banner