Pemilu 2024

Pemilu 2024, Bupati Cianjur: ASN di Cianjur Harus Netral

Bupati Cianjur Herman Suherman meminta para Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus bersikap netralitas pada Pemilu 2024.

Featured-Image
Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau kepada para ASN harus netral dalam Pemilu 2024.Foto : apahabar.com/ Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman meminta para aparatur sipil negera (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bersikap netralitas pada gelaran Pemilu 2024.

Himbauan netralitas tersebut, agar para ASN  tidak berpihak dan tidak terpengaruh dalam menghadapi kepentingan-kepentingan tertentu.

Menurut Herman, meskipun ASN bersikap netral, ASN tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilu 2024. ASN berhak untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut mereka

Azas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut ASN tidak bersikap partisan.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan, Ridwan Kamil Beri Pesan untuk ASN Jabar

"Kalau ASN harus netralitas tapi punya hak pilih, silahkan memilih sesuai dengan seleranya masing-masing," tutur Herman kepada wartawan, Rabu (6/9).

Dengan adanya hak pilih, kata Herman, ASN patut bersyukur. Selanjutnya ASN berhak untuk menggunakannya dengan baik. Sebuah kondisi yang berbeda dengan TNI dan Polri. 

"Mohon maaf kalau TNI/POLRI tidak bisa, terkecuali keluarganya," terangnya.

Imbauan bupati Cianjur menjadi perhatian, karena sebelumnya, temuan di lapangan menunjukkan bahwa ada ASN yang diduga terlibat dalam penggiringan opini terhadap kepala desa dan RT/RW.

Baca Juga: MPR Imbau TNI-Polri Jaga Netralitas Politik di Pemilu 2024

Selain itu, bukan rahasia lagi jika di Kabupaten Cianjur kerap disinyalir terjadi politik uang. Mereka yang memiliki kapital besar berpotensi melakukan kecurangan.

Atas dasar itu, bupati Cianjur mewanti-wanti agar tidak terjadi penggiringan opini, hingga intervensi di kalangan ASN. Pasalnya, hal tersebut secara tegas telah dilarang melalui Undang-Undang no 5 tahun 2014 dan bertentangan dengan peraturan Bawaslu.

Editor


Komentar
Banner
Banner