Penyelundupan Obat Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal Rp1,4 Miliar ke Kyrgyzstan

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan penyeludupan obat ilegal senilai Rp1,4 miliar yang akan dikirimkan ke Kyrgyzstan.

Featured-Image
Barang bukti obat ilegal yang akan di kirim ke Kyrgyzstan senilai Rp. 1,4 miliar di pamerkan di hadapan awak media, Tangerang, Rabu, (23/8) .

bakabar.com, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan penyeludupan obat ilegal senilai Rp1,4 miliar yang akan dikirimkan ke Kyrgyzstan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky Firmasyah menjelaskan penindakan itu berawal dari kegiatan pengawasan (surveilance) yang dilakukan oleh tim penyidik Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Melalui pemantauan yang terus menerus, terindikasi adanya pengiriman obat-obatan ilegal dalam jumlah besar ke Kyrgyzstan. Pihak Bea Cukai juga mendapatkan informasi tentang pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM yang berlokasi di Jakarta yang disebutkan sebagai herbal medicament.

"Atas informasi itu kami melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang saat itu berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta," terang Zaky dalam keterangannya, Rabu, (23/8). 

Baca Juga: Kebijakan Cukai MBDK dan Plastik, Bea Cukai: Masih dalam Pembahasan

Pihak Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil disita barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.4, miliar. Zaky mengungkapkan, barang tersebut masuk dalam kategori public warning oleh Badan POM RI. 

“Obat-obatan itu masuk sebagai herbal medicament pada dokumen kepabeanannya. Hasilnya ditemukan 3 jenis obat tradisional yang terdiri atas Montalin sebanyak 20 PK 100 Karton, Tawon Liar sebanyak 15 PK 2 Karton.

Zaky menambahkan, "Juga ditemukan Samyunwan sebanyak 25 PK 2 karton. Jika ditotal. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton dengan berat 1.845 Kg." 

Editor
Komentar
Banner
Banner