News

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal di Aceh Utara

Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menggagalkan penyeludupan 350 dos rokok ilegal jenis Luffman. Lokasinya di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

Featured-Image
Prajurit TNI Angkatan Laut Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti penyeludupan rokok merek Luffman secara ilegal di Aceh Utara. Foto: Antara/Try Vanny

bakabar.com, JAKARTA - Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menggagalkan penyeludupan 350 dos rokok ilegal jenis Luffman. Lokasinya di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

"Kami mengamankan kapal yang ternyata setelah diperiksa membawa muatan rokok tanpa cukai," kata Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, Minggu (12/11).

Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Solar di Perairan Marunda

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Ada transaksi barang ilegal dari kapal ikan nelayan, Sabtu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, petugas mengintai. Lalu melakukan pengejaran terhadap kapal bernama Kapal Motor (KM) Indah yang kemudian bersandar di bibir pantai Kuala Cangkoi.

Dari kejauhan petugas juga melihat tiga anak buah kapal yang melarikan diri ke daratan. Mereka meninggalkan kapal dalam kondisi bocor.

Biar tahu saja. Dokumen kapal yang digunakan itu sudah expired. Menurut informasi, milik warga Aceh Utara.

Baca Juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 240 Kaleng Miras di Nunukan

Kata Andi, kapal itu jenis penangkap ikan. Namun dalam pelayarannya tak membawa ABK yang cukup. "Maka dari itu kita curiga akan melaksanakan kegiatan yang ilegal," ucapnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal itu ditaksir senilai Rp3 juta per dos. Diperkirakan kerugian negara mencapai lebih Rp1 miliar.

Untuk para pelaku. TNI AL bersama kepolisian dan bea cukai masih melakukan pengejaran.

Editor


Komentar
Banner
Banner