Borneo Hits

Pelimpahan Perkara ke Dilmil Banjarmasin, Kuasa Hukum Juwita Beber Alat Bukti Baru

Proses hukum atas kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, memasuki babak baru. Pada Jumat (25/4).

Featured-Image
Kuasa hukum korban, Juwita saat membeberkan bukti baru yang di kantongi. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com. BANJARBARU  – Seiring pelimpahan berkas perkara tersangka oknum Kelasi Satu Jumran ke Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Jumat (25/4), kuasa hukum korban Juwita juga mengungkap fakta baru.

Oriza Sativa Tanau dari Aliansi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, sekaligus kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong proses peradilan yang transparan dan berpihak kepada korban.

Namun Oriza menyoroti perbedaan redaksi dakwaan yang sekarang mencantumkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP sebagai subsider.

“Ini agak berbeda dari keterangan sebelumnya ketika pelimpahan dari Pomal ke Odmil yang disebutkan Pasal 340 jo Pasal 338. Sekarang Pasal 340 menjadi primer dan Pasal 338 hanya sebagai cadangan. Kami mendorong agar majelis hakim menjadikan Pasal 340 sebagai dasar utama dakwaan,” jelas Oriza.

DItegaskan bahwa pembunuhan tersebut telah memenuhi unsur-unsur perencanaan, sebagaimana juga dinyatakan dalam konferensi pers sebelumnya pihak berwenang. Inilah yang membuat Pasal 338 dinilai tidak tepat digunakan dalam dakwaan utama.

Selain mempertanyakan pasal yang dikenakan, kuasa hukum Juwita juga mengungkap alat bukti baru yang disampaikan kepada Kepala Odmil melalui surat resmi. Alat bukti tersebut berupa uang Rp1 juta yang dikirim tersangka kepada keluarga korban dengan dalih sebagai sumbangan tahlilan.

“Kami menganggap uang tersebut sebagai alibi pelaku untuk menutupi kejahatan. Bukti ini bisa memperkuat unsur perencanaan dalam Pasal 340,” jelas Oriza.

Pun kuasa hukum juga mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melacak GPS mobil rental yang digunakan tersangka guna mengungkap pergerakan sebelum dan sesudah kejadian.

Sementara anggota kuasa hukum yang lain, Hastati, menambahkan telah mengajukan permohonan penambahan 4 saksi baru yang dinilai memiliki informasi penting.

“Kami sudah menyampaikan permintaan tersebut secara resmi dan berharap semua bukti serta saksi baru dapat dihadirkan saat sidang,” beber Hastiti.

Adapun Kepala Odmil Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa seluruh alat bukti tambahan, baik berupa surat maupun barang, dapat diajukan dalam persidangan jika dianggap relevan dan memenuhi ketentuan hukum acara. Termasuk di antaranya hasil tes DNA yang masih dalam proses.

“Kami menegaskan bahwa bukti tambahan bisa disampaikan di pengadilan. Apabila majelis hakim menganggap layak, maka bisa dijadikan bagian dari alat bukti sah,” tukas Sunandi.

Editor


Komentar
Banner
Banner