bakabar.com, BANJARBARU – Terdakwa Kelasi I Bahari Jumran membantah telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Juwita dalam sidang keempat di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (20/5) siang.
Di hadapan majelis hakim, oditur militer, dan penasehat hukum, Jumran menegaskan bahwa kedatangan ke Banjarbaru tidak bertujuan menghilangkan nyawa Juwita, melainkan untuk menyelesaikan masalah pribadi.
“Saya datang ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah. Tidak ada niat membunuh. Saya hanya ingin Juwita mengakui bahwa kami tidak melakukan hubungan badan saat berada di hotel pada November 2024,” papar Jumran.
Jumran menjelaskan bahwa tekanan dari keluarga Juwita, terutama ancaman dari sang kakak yang akan melaporkan hubungan mereka ke TNI Angkatan Laut lengkap dengan barang bukti berupa tangkapan layar dan video pribadi, membuat terdakwa merasa tertekan dan kesal.
Namun Jumran mengakui bahwa 20 Maret 2025 sempat terlintas pikiran untuk membunuh Juwita dan hal ini diceritakan kepada Vicky yang juga anggota TNI dan saksi dalam perkara ini. Adapun Vicky menyarankan agar menikahi Juwita saja.
Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa Jumran sempat melakukan pencarian di internet tentang cara menghilangkan jejak dan barang bukti. Terdakwa juga mengganti kartu SIM dan meminjam KTP milik seseorang bernama Kardinius agar perjalanan ke Banjarbaru tidak terlacak oleh satuan.
“Memang sempat mencari di Google tentang itu tapi saya tak menemukan apapun. Lalu meminjam KTP atas nama Kardinius (saksi 8) dan mengganti kartu ponsel agar tidak diketahui oleh kesatuan,” rincinya.
Setibanya di Banjarbaru, 22 Maret 2025, Jumran kemudian menemui Juwita dan akhirnya menghabisi nyawanya. Meski demikian, Jumran tetap menekankan bahwa peristiwa tragis ini bukan hasil dari sebuah rencana matang, melainkan hasil dari emosi dan tekanan sesaat.
Menanggapi keterangan terdakwa, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menyatakan bahwa pihaknya akan menyikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Diihat bersama terdapat beberapa keterangan terdakwa yang seolah tidak memahami pertanyaan, atau mungkin sengaja membelokkan fakta. Namun apapun itu, nanti akan sisikapi dan majelis hakim yang akan menilai,” jelas Letkol Sunandi.
Oditur pun meminta waktu untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.