bakabar.com, BANJARBARU – Oditur Militer membacakan replik atau sanggahan atas pledoi (nota pembelaan) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Jumran dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6).
Replik yang dibacakan Oditur menjadi tanggapan resmi atas bantahan total yang sebelumnya disampaikan oleh pihak penasihat hukum dalam sidang, Kamis (5/6).
Dalam pledoi tersebut, Jumran menyangkal seluruh dalil dan pembuktian yang diajukan oleh Oditur Militer dalam tuntutan.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa dalam replik tersebut, pihaknya tetap kokoh pada pembuktian dan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Dalam replik tersebut, kami menyatakan tidak goyah terhadap seluruh pembuktian yang telah diajukan. Kami tetap dengan tuntutan semula berupa Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Sunandi.
Sunandi menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah pembacaan duplik, Rabu (11/6). Duplik merupakan hak penasihat hukum untuk memberikan tanggapan atas replik Oditur, apabila mereka merasa masih ada hal-hal yang perlu disanggah.
“Duplik ini merupakan kesempatan terakhir dari PH untuk memberikan bantahan terhadap apa yang kami sampaikan hari ini,” tuntasnya.