bakabar.com, BANJARBARU — Penasihat Hukum Jumran, Letda laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem, membacakan nota pembelaan (pledoi) yang membantah seluruh dakwaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita.
Penyangkalan terhadap dakwaan yang diajukan oleh oditur militer itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (5/6).
Nandung menjelaskan tidak satu pun unsur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan. Nandung juga menyebut tuduhan oditur tidak didukung oleh alat bukti maupun kesaksian yang konsisten.
“Dari seluruh keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah, tidak satu pun yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut,” jelas Nandung di hadapan majelis hakim.
Nandung menambahkan bahwa sejumlah kesaksian yang diberikan di persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Inilah yang melemahkan konstruksi dakwaan pembunuhan berencana.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan, bukan dengan niat dan persiapan terlebih dahulu. Makanya Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada klien kami tidak relevan,” tegasnya.
Dalam pledoi tersebut, Nandung meminta majelis hakim membebaskan Jumran dari dakwaan pembunuhan berencana, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami menolak seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer, karena tidak didukung fakta yang kuat di persidangan,” tutupnya.
Menanggapi pembelaan tersebut, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menyatakan bahwa pihaknya tetap yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“PH menganggap semua tuntutan kami tidak terbukti. Menanggapi hal itu kami memiliki hak yang sama untuk menyangkal semua yang disampaikan oleh PH terdakwa," tukas Sunandi.
Sunandi tetap optimistis bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan berupa pidana penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas kemiliteran.
"Kami sangat optimis putusan dari majelis hakim itu sesuai dengan apa yang dituntut oleh oditur militer,“ tuntasnya