Penasihat Hukum Jumran, Letda laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem membacakan nota pembelaan (pledoi) yang membantah seluruh dakwaan pembunuhan berencana
Anggota TNI AL Balikpapan, Kelasi Satu Jumran, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita ditunda oleh Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Senin (2/6).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan terdakwa oknum TNI AL Balikpapan bernama Jumran, kembali digelar di Dilmil I-06
Sebuah fakta terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang digelar di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin
Komnas HAM RI mengatensi serius kasus kematian jurnalis perempuan, Juwita hingga melakukan kunjungan langsung ke kantornya di Banjarbaru.
Denpom Lanal telah mengungkap motif Jumran menghilangkan nyawa Juwita pada Maret 2025 lalu. Kini pelaku pun sudah diamankan. Kasusnya juga masih bergulir.
Motif tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita mulai terungkap. Pelaku adalah oknum TNI AL Balikpapan dan korban merupakan jurnalis lokal di Kalimantan Selatan.
Setelah proses rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, tim kuasa hukum korban menyampaikan sejumlah tanggapan penting.
Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi berinisial J digelar secara terbuka oleh Tim Penyidik Denpom AL Banjarmasin
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, memberikan atensi penuh terhadap kasus kematian jurnalis, Juwita.