Borneo Hits

Hakim Izin, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita ditunda oleh Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Senin (2/6).

Featured-Image
Terdakwa Jumran saat duduk di kursi persidangan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita yang melibatkan oknum TNI AL Balikpapan bernama Jumran, resmi ditunda oleh Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Senin (2/6).

Penundaan ini membuat tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap proses peradilan yang dinilai tidak sesuai ekspektasi.

Penyebabnya sidang tersebut merupakan agenda penting setelah pemeriksaan terhadap terdakwa rampung, Selasa (20/5) lalu. Namun ketua majelis hakim berhalangan hadir, karena sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta.

“Pembacaan tuntutan ditunda karena hakim ketua berhalangan untuk bersidang,” papar Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, kepada awak media.

Sunandi menjelaskan bahwa surat tuntutan sebenarnya telah selesai dan siap dibacakan. Namun karena susunan majelis hakim harus tetap sejak awal hingga putusan, maka sidang tidak dapat dilanjutkan dan dijadwalkan ulang, Rabu (4/6).

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan kekecewaan. Pazri menegaskan seharusnya dibuat pemberitahuan lebih awal agar pihak korban tidak dirugikan secara waktu dan energi.

“Kami kecewa karena sudah datang ke pengadilan. Seharusnya dikonfirmasi lebih dulu. Kalau pun ada agenda lain, seharusnya tiga hari sebelumnya sudah  diberitahukan,” cetus Pazri.

Pazri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penundaan ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap jalannya proses hukum. Meski demikian, ia memilih untuk tetap berpikir positif dan berharap persidangan berlangsung objektif dan transparan.

“Kami tetap optimis dan berharap pengadilan bisa benar-benar objektif. Harapan kami tetap sama, yaitu agar terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner