Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumran
Penasihat Hukum Jumran, Letda laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem membacakan nota pembelaan (pledoi) yang membantah seluruh dakwaan pembunuhan berencana
Anggota TNI AL Balikpapan, Kelasi Satu Jumran, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita ditunda oleh Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Senin (2/6).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan terdakwa oknum TNI AL Balikpapan bernama Jumran, kembali digelar di Dilmil I-06
Denpom Lanal telah mengungkap motif Jumran menghilangkan nyawa Juwita pada Maret 2025 lalu. Kini pelaku pun sudah diamankan. Kasusnya juga masih bergulir.
Motif tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita mulai terungkap. Pelaku adalah oknum TNI AL Balikpapan dan korban merupakan jurnalis lokal di Kalimantan Selatan.
Diduga dalam mobil itulah Jumran menghabisi nyawa wartawati Newsway.co.id, Juwita, dengan cara dipiting di bagian leher.
Terbaru, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan melimpahkan berkas perkara serta pelaku ke Pomal Lanal Banjarmasin, Sabtu (29/3).