Borneo Hits

Tanpa Keringanan, Hakim Vonis Jumran Seumur Hidup dan Pemecatan

Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumran

Featured-Image
Hakim ketua dalam kasus Pembunuhan Juwita memvonis terdakwa Jumran dengan penjara seumur hidup. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumran dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (16/6).

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa vonis hakim sejalan dengan tuntutan oditur. Selain dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, Jumran juga resmi dipecat dari dinas militer.

“Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan kami,” papar Sunandi.

Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Jumran telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Tak satu pun fakta yang ditemukan mampu meringankan hukuman terdakwa.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Semua unsur pidananya terpenuhi, dan perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi militer sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat,” tambah Sunandi.

Mengenai kemungkinan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman, oditur belum dapat memberikan kepastian.

Sementara beberapa saat sebelum sidang dimulai, keluarga Juwita melakukan aksi berdiri di depan Pengadilan Militer sambil membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan harapan agar terdakwa divonis pidana mati.

Beberapa spanduk bertuliskan 'Justic For Juwita', 'Demi Keadilan Kami Keluarga Korban Minta Agar Pelaku di Hukum Mati', "Jangan Gentar Rakyat Bersama Majelis Hakim'.

Kakak Ipar korban, Susi Anggraini menuturkan jika keluarga sangat mengharapkan terdakwa Jumran dihukum mati.

“Harapannya pelaku pembunuhan berencana ini dihukum sesuai keinginan keluarga berupa hukuman mati, mengingat pembunuhan ini dilakukan seorang anggota TNI,” cetusnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner