bakabar.com, BANJARBARU — Keluarga dan tim kuasa hukum korban kecewa atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Jumran dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Juwita.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 , Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, menyampaikan bahwa Jumran didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah sejak awal mendesak agar terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Diyakini perbuatan Jumran tidak hanya mencerminkan pembunuhan berencana, juga mencederai nilai keadilan karena dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.
“Perencanaan pembunuhan dilakukan dengan matang. Fakta-fakta di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan kesengajaan dan kekejaman pelaku. Kami sangat kecewa dengan hukuman seumur hidup,” ungkap Pazri usai persidangan, Rabu (4/6).
Pazri juga menegaskan bahwa Jumran tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga tindak pemerkosaan terhadap korban. Hal ini menambah berat kejahatan yang dilakukan.
“Ini dilakukan oleh oknum militer yang seharusnya melindungi warga. Jika orang sipil bisa dituntut mati atas pembunuhan seperti itu, apalagi seorang aparat,” tukas Pazri.
“Semoga ada keajaiban. Hakim lebih adil dan bijak mengambil kedudukan dalam mewakili keluarga dalam hal itu. Kami menginginkan keadilan,” imbuhnya.
Sementara kakak kandung Juwita, Praja, mengungkapkan kesedihan dan kemarahan keluarga atas tuntutan yang dinilai tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Sebagai keluarga, kami sangat kecewa. Terdakwa ini aparat negara, tapi malah merenggut nyawa seorang warga sipil. Sejak awal kami berharap dia dihukum mati,” tegasnya.
Keluarga korban sebelumnya telah mengajukan surat resmi kepada Kepala Oditurat Militer dan pihak terkait, Senin (2/6/25). Surat berisi permintaan agar terdakwa dituntut hukuman mati.