Borneo Hits

Sidang Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Tambah Dua Saksi dari Mess Atlet

Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita akan kembali digelar pada 19 Mei mendatang dengan direncanakan menghadirkan dua tambahan saksi

Featured-Image
Persidangan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita, Kamis (8/5) hari ini. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita akan kembali digelar 19 Mei 2025. Direncanakan hadir 2 tambahan saksi dari mess atlet di Banjarbaru.

Rencana saksi tambahan disampaikan Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi dalam sidang kedua di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5).

Adapun mess atlet tersebut diduga menjadi lokasi penitipan kendaraan (barang bukti) oleh terdakwa. Saksi di lokasi ini diduga mengetahui aktivitas terdakwa saat menitipkan mobil yang berpotensi menjadi kunci dalam pembuktian alur kejadian.

“Untuk sidang 19 Mei 2025, akan menghadirkan 3 saksi yang belum sempat diperiksa, termasuk direncanakan tambahan 2 saksi dari mess atlet tempat mobil terdakwa dititipkan,” ungkap Sunandi.

Adapun dua saksi dalam sidang kedua memberikan kesaksian melalui video daring. Mereka merupakan rekan Jumran di TNI AL di Lanal Balikpapan bernama Vicky dan Kardianus.

Sunandi menjelaskan bahwa saksi Vicky sempat membantu terdakwa membeli tiket pesawat menggunakan identitas Kardianus. Atas tindakan ini, Vicky ditahan oleh Denpom Lanal Balikpapan karena diduga turut membantu aksi terdakwa.

“Vicky membeli tiket atas nama Kardianus. Namun untuk status hukum, ini bukan kewenangan kami karena wilayah tindak pidana ini di Balikpapan,” tukas Sunandi.

.uncul juga nama Ratih, kekasih Jumran yang berdomisili di Kendari, dalam sidang kedua. Namun Sunandi menegaskan bahwa Ratih tidak akan dihadirkan sebagai saksi karena dinilai tidak relevan terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Tadi memang disebut nama Ratih sebagai pacar terdakwa. Namun dalam hal perkara ini tidak terkait dan sekadar info,” tuntasnya.

Sidang bernomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 ini dipimpin hakim ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota, serta dihadiri panitera, oditur militer, dan terdakwa Jumran.

Editor


Komentar
Banner
Banner