Penyelundupan BBM

Polri Gagalkan Penyelundupan Solar di Perairan Marunda

Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan solar di perairan Marunda, Jakarta. Tujuh tersangka, diamankan.

Featured-Image
Sebuah kapal Tug Boat yang menyelundupkan BBM solar di Perairan Marunda kini diamankan di Markas Baharkam Polri, Jakarta Utara. (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan solar di perairan Marunda, Jakarta. Tujuh tersangka, diamankan.

Ketujuh tersangka itu berinisial J, AL, S, W, WI, S, dan Y. Mereka anak buah kapal Tug Boat Semesta 7. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sama dengan perahu service Aldi Jaya.

Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Jateng Amankan 4 Kendaraan

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal Tug Boat Semesta 7 itu sedang memindahkan solar ke perahu service Aldi jaya. Sebanyak kurang lebih 200 liter dari lima drum yang akan di isi," kata Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh, Senin (6/11).

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi melakukan patroli di Perairan Marunda. Saat itu mereka menemukan aktivitas yang mencurigakan dari Kapal Tug boat Semesta 7.

Fakta lain terungkap. Tug Boat Semesta 7 itu sudah menurunkan BBM ke perahu service Denjaya. Kemudian dibawa ke Pangkalan Cilincing sekitar 1.400 liter. Pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp8,4 juta.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Penimbun Solar Subsidi di Pasuruan

"Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beserta barang bukti tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dan pasal 480 KUHP tentang penadahan jo pasal 55 KUHP ayat 1.

Editor


Komentar
Banner
Banner